Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan pelancong atau turis asing tidak akan dipenjara saat berlibur dan tinggal dengan pasangan di luar nikah di Indonesia.
Pernyataan itu diungkapkan Habiburokhman saat menanggapi sorotan media asing terkait adanya pasal yang mengatur perzinaan atau kumpul kebo di bawah KUHP yang baru.
Warga negara asing merasa khawatir dan takut jika mereka akan dituntut dan dikenakan sanksi hanya karena menginap di Indonesia dengan pasangan di luar nikah.
Namun Habiburokhman menegaskan jika pasal ini merupakan delik aduan. Dengan begitu, perlu ada aduan untuk memprosesnya secara hukum atau pidana.
Baca Juga:5 Cara Mengatasi Kecanduan Gawai pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu!
Adapun para pengadu diatur dan terbatas, hanya pasangan suami/istri yang sah atau orang tua dari pelaku yang dituduh melakukan zina.
"Saya pikir ini nggak akan jadi masalah bagi warga negara asing yang pergi ke Indonesia yang bukan suami istri, mereka tinggal bersama, dan lain sebagainya. Karena tidak akan ada pengaduan dari suami atau istri mereka. Yang dipersoalkan adalah kalau ada seseorang yang mangadukan dari pasangan suami atau istri sahnya," kata Habiburokhman, Jumat (12/9/2022).
![Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman [Suara.com/Novian Ardiansyah]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/12/09/1-anggota-komisi-iii-dpr-fraksi-gerindra-habiburokhman.jpg)
Untuk itu, wisatawan asing diimbau untuk tidak mengkhawatirkan Indonesia menjadi pilihan destinasi wisata hanya karena pasal zina dalam KUHP.
Habiburokhman memastikan turis asing tidak akan ditangkap yang memang menginap dengan pasangan diluar pernikahan. Justru menurutnya, jika ada yang menangkap turis-turis tersebut, maka orang yang menangkap turis itulah yang bakal dihukum atau dipidanakan.
"Kalau orang asing dateng kesini tidak menikah, tidur sekamar ditangkap, nggak ada, malah itu menjadi pidana kan orang yang menangkap. Tapi kalau ada pasangan suami istri WNI, apalagi dilaporkan oleh pasangan sahnya, ya itu sama seperti yang berlaku kemarin (KUHP lama),” kata Habiburokhman.
Baca Juga:Waduh, Konsesi Proyek Kereta Cepat Bisa Jadi 80 Tahun!
Delik Aduan
![viral turis asing berdesakan tanpa batas fisik di House Om Om Bali [Twitter/jennyjusuf]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/12/09/1-viral-turis-asing-berdesakan-tanpa-batas-fisik-di-house-om-om-bali-twitterjennyjusuf.jpg)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan ihkwal pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana terkait hubungan seks di luar pernikahan atau perzinahan. Menurut Dasco, pasal itu merupakan delik aduan.
"Ya jadi begini, ada beberapa pasal yang kita lihat memang perlu sosialisasi lebih lanjut, walaupun akan berlaku nanti tiga tahun lagi. Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu," ujar Dasco Di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ( 12/8/2022).
Sebelumnya, pasal tersebut tidak hanya diperdebatkan oleh masyarakat Indonesia, bahkan terlebih lagi pasal perzinaan itu disorot oleh media asing.
Tak sedikit yang mengkhawatirkan terkait pasal zina tersebut bakal ditujukan untuk wisatawan mancanegara yang ingin berlibur di Indonesia.
Sebagai tanggapan, Dasco menegaskan kembali bahwa pasal terkait persinaan itu merupakan delik aduan.
"Itu kan, satu delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis, ya masak keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," kata Dasco.