Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten 2023, Cilegon Tertinggi

Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi Provinsi Banten.

Wawan Kurniawan
Kamis, 08 Desember 2022 | 21:27 WIB
Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten 2023, Cilegon Tertinggi
PJ Gubernur Banten Al Muktabar. [IST] (IST)

Pejabat (Plt) Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2023 mulai dari Rp2.944.665 untuk Kabupaten Lebak hingga Rp4.657.222 Untuk Kota Cilegon.

"SKnya malam tadi sudah dikeluarkan oleh pak gubernur. Kota Cilegon paling tinggi," kata Septo Kalnadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, di Serang, Rabu (8/12/2022).

"Keputusan Gubernur Banten ini berlaku mulai 1 Januari 2023," kata Septo menambahkan.

Dalam Lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten sekitar dari 6,17 persen menjadi 7,30 persen.

Baca Juga:Gerard Pique Bakal Kembali ke Pangkuan Shakira, Clara Chia: Tak Tahan

Peningkatan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30%, dari Rp4.340.254 pada tahun 2022 menjadi Rp4.657.222 pada tahun 2023.

Peningkatan terendah tercatat di Kabupaten Lebak sebesar 6,17%, dari Rp2.773.590 menjadi Rp2.944.665.

Keputusan gubernur itu, kata Septo, untuk memenuhi ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berdasarkan surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.

Penetapan UMK 2023 untuk Provinsi Banten juga memperhitungkan dampak pandemi COVID-19 yang telah sangat mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi Provinsi Banten.

Baca Juga:Kabar Kabareskrim Diduga Terima Setoran Tambang Ilegal, KPK Ngaku Belum Dapat Laporan

Saat penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023, Pj Gubernur Banten juga memperhatikan surat rekomendasi dari bupati dan walikota seluruh Provinsi Banten untuk menetapkan UMK Kabupaten/Kota.

Besaran jumlah UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023, yakni Kabupaten Pandeglang adalah Rp 2.980.351,46; Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46; Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28; Kabupten Tangerang Rp. 4.527.688,52; Kota Tangerang Rp. 4.584.519,08; Kota Tangerang Selatan Rp. 4.551.451,70; Kota Cilegon Rp 4.657.222,94; dan kota Serang IDR 4.090.799,01.

“Jadi ada berapa kenaikan, rata-ratanya 6 persen, bahkan ada yang lebih tinggi dari 7 persen,” ujar Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Al Muktabar juga menyampaikan kenaikan UMK di Kabupaten/Kota bervariasi karena berbagai faktor, tingkat inflasi, alfa dan tingkat pengangguran terbuka untuk setiap daerah berbeda. Maka dengan faktor itu, persentase kenaikan UMK berbeda-beda tiap kabupaten/kota.

"Metode perhitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi, keluar kuantitatifnya," ujarnya.

Selain itu, kata Al Muktabar, keputusan UMK Kabupaten/Kota juga mempertimbangkan usulan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan pihaknya juga menyesuaikan serta berpegang pada peraturan norma hukum.

"Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang perlu sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan agar keputusan ini bisa diterima dengan sebaik-baiknya," pungkas Al Muktabar.

(Antara)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak