Kepolisian dari Polda Jawa Barat menyatakan sedang memeriksa dengan menyelidiki tujuh orang terkait pencopotan label gereja dari tenda bantuan untuk pengungsian yang terdampak gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kepada ketujuh orang yang sedang diperiksa tersebut belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena masih berstatus sebagai terperiksa.
"Tersangkanya belum, nanti akan diinformasikan kalau hasil pendalaman dan pengembangannya sudah selesai dilakukan," kata Ibrahim saat dihubungi
dari Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).
Sampai saat ini, Polda Jabar masih mendalami motif dari beberapa orang yang mencabut label gereja di tenda bantuan untuk pengungsian.
Baca Juga:Bunga KUR Super Mikro Turun Lagi, Yuk Ajukan Kredit
"Karena perlu diperdalam. Mau dicek nih, giatnya apa, siapa yang memotivias, segala macam itu kan harus jelas juga, karena ini masih diurai," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan terkait beredarnya sebuah video berdurasi 18 detik di media sosial. Video viral itu memperlihatkan aksi sejumlah orang yang sedang menanggalkan label tenda berwarna biru yang berisi tulisan "Tim Aksi Kasih Gereja Reformed Injil Indonesia" yang menempel di bagian atap tenda pengungsi.
Kapolsek Cianjur, AKBP Doni Hermwawan menjelaskan, aksi itu dilakukan oleh anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas). Namun begitu, menurut AKBP Doni, bantuan sosial berupa tenda pengungsian tersebut tetap diterima oleh masyarakat yang mengungsi terdampak gempa Cianjur.
Tim gabungan pencarian dan penyelamatan pasca gempa Cianjur, Jawa Barat melaporkan, jumlah pengungsi korban gempa di Kabupaten Cianjur, mencapai 108.720 orang pada Selasa sore (29/11/2022). Dengan rician data pengungsi terdiri dari 52,987 pengungsi laki-laki dan 55.733 pengungsi perempuan.
Baca Juga:Pengakuan Bharada E Malah Senang Ditangkap Polisi Usai Tembak Brigadir J