Nikita Mirzani hanya tertawa ketika ditanya tentang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik yang menjadikannya sebagai terdakwa.
Niki disebut-sebut melakukan tindak pidana kejahatan karena mengungkap wajah Dito Mahendra saat live streaming Instagram.
"Lucu aja," kata Nikita Mirzani usai menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani kemudian menolak berkomentar lebih lanjut tentang materi dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang hari ini.
Baca Juga:Waduh! Putra Jokowi, Kaesang Pangarep Sudah Tak Sejalan hingga Minta Maaf
"Ya kan, kalian udah denger sendiri tadi," kata Nikita Mirzani.
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menilai kerugian materiil yang dituduhkan Dito Mahendra harus dikaji ulang.
"Dakwaannya itu luar biasa. Sehingga saya pun tadi sempat bertanya kembali adanya kerugian Rp 17,5 Juta hingga membuat kehebohan dalam kasus ini,” kata Fahmi Bachmid.
“Saya nggak tahu bagaimana menghitung kerugian Rp 17,5 juta,” lanjutnya.
Tapi di sisi lain Fahmi Bachmid juga mengapresiasi tudingan dakwaan jaksa yang secara gamblang menyatakan bahwa Nikita Mirzani hanya menyatakan opini tentang Dito Mahendra.
Baca Juga:PDIP Sarankan Kelompok Relawan Bikin Partai Sendiri, Bila Ngotot Ikut-ikutan Usung Capres
"Yang lain sudah jelas, Nikita tidak ada niat dan itu tadi sudah dijelaskan. Jaksa dengan gentle membenarkan bahwa Niki hanya memposting, Niki hanya menghimbau. Itu terbukti dari dakwaannya," tambah Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid, yang mewakili Nikita Mirzani, yakin keberatan yang diajukan artis itu di persidangan dua minggu lagi akan dipertimbangkan hakim.
"Jika memang semua dakwaan dibenarkan, lalu kenapa perkara ini harus disidangkan? apa yang dipaksakan oleh perkara dalam kasus ini?" ujar Fahmi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra oleh Nikita.
Hasil pengembangan laporan Dito Mahendra kepada Polres Serang Kota, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2, UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
![Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, di PN Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/14/2-nikita-mirzani.jpg)
Nikita Mirzani dikenai pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan. Pertama, Nikita Mirzani dituduh menggunakan sarana elektronik untuk memfitnah Dito Mahendra sehingga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta bagi yang bersangkutan.
Niki dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui sosial media (media eletronik) dengan mengunggah foto editan yang bersangkutan ke Instagram.
Nikita Mirzani terjerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. ia pun dikenakan Pasal 311 KUHP.