Bareskrim Mabes Polri masih melakukan investigasi terkait obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) melebihi dosis di ambang batas yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, penyidikan terus dilakukan, terutama terkait dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
"Ya, bukan hanya BPOM, yang pasti semua kan ya, tidak hanya obat-obatan, tetapi juga bahan baku, importasinya ya kan, apalagi pengawasan itu juga harus dilakukan,” kata Pipit saat dihubungi wartawan, Jumat. (04/11/2022).
Pipit juga mengatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kelalaian atau tindakan yang disengaja ini harus dilakukan dengan hati-hati.
Baca Juga:Bisa Jadi Ladang Ekonomi, Salak Sabang Resmi Jadi Varietas di Kementan
"Karena harus dilihat nanti apakah ada kelalaian atau yang disengaja, itu kan kita perlu dalami, kita harus berhati-hati. Nanti semua akan dilakukan secara objektif dan transparan," jelas Pipit.
![BPOM RI ; Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/07/1-bpom-ri-kepala-bpom-penny-kusumastuti-lukito.jpg)
Kemudian Pipit juga mengatakan bahwa kasus ini akan diselidiki secara menyeluruh dan tidak hanya mempertimbangkan aspek pidananya saja.
"Ya, pasti semua kita akan telusuri semuanya. Dari hilir, tapi kita mundur ke situasi hukum seperti apa, semua aspek harus dilihat, bukan hanya aspek pidananya saja sebetulnya," kata Pipit.
Sebagai informasi, Baresrkim Polri akhirnya telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan kepada satu perusahaan farmasi atas kasus obat sirup yang mengandung kontaminasi etilen glikol (EG) dan dietilen Glikol yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak hingga mengakibatkan kematian.
(Antara)
Baca Juga:Singgung Mars Perindo Diputar Dimana-mana, Jokowi: Waduh, Bisa Pengaruhi Pemilih