Menteri Sibuk Urus Pilpres, Presiden Jokowi: Utamakan Tugas

Mahkamah Konstitusi (MK) terbitkan Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 tentang Undang-Undang Pemilu. Begini respon Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kariadil Harefa
Kamis, 03 November 2022 | 09:35 WIB
Menteri Sibuk Urus Pilpres, Presiden Jokowi: Utamakan Tugas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara terkait FIFA, Jumat (7/10/2022). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan memperbolehkan menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres  Pemilu 2024 tanpa harus mengundurkan diri.

Putusan MK tersebut seusai Partai Gerindra mengajukan permohonan untuk menguji Pasal 170 ayat 1 Undang-undang Pemilu. Begini respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca putusan tersebut.

"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden, Rabu kemarin.

Presiden Jokowi dalam waktu dekat bakal mengevaluasi kinerja jajaran bila tidak melakukan tugas dengan baik.

Baca Juga:Cak Imin dan Prabowo Subianto Cocok Pimpin Indonesia, Ahmad Muzani: Punya Potensi

"Kalau kita lihat nanti mengganggu, akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang atau tidak," kata Joko Widodo.

Sekadar mengetahui bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap Pasal 170 ayat kesatu tentang Undang-Undang Pemilu.

Setelah pembahasan panjang, MK kemudian menerbitkan putusan Nomor 68/PUU-XX/2022, keputusan itu langsung dalam ruang sidang pleno MK.

Ketua MK Anwar Usman, Senin (31/10/2022) membacakan isi putusan.

"Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga:Mengaku Masih Cinta RD, Denise Chariesta Tak Mau balas Pesan dari Pria Beristri Itu

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Artinya, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. [*]

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Nasional

Terkini

Tampilkan lebih banyak