Terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menyampaikan belasungkawa kepada orang tua dan kerabat Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia juga bersumpah tidak berniat melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya.
Kuat Ma'ruf menyampaikan hal tersebut langsung kepada orang tua dan keluarga Yosua, yang bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Yosua dan semoga Almarhum Yosua diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberikan ketabahan dan kesabaran," ucap Kuat Ma'ruf.
Dihadapan orang tua dan keluarga Yosua, Kuat Ma'ruf mengaku pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim nantinya. Ia pun kemudian bersumpah dengan mengucap atas nama Allah.
Baca Juga:Menerka Dukungan Presiden Jokowi untuk Prabowo, Urusan Nyapres atau Pertahanan?
"Saya berharap biar proses pengadilan yang akan memutuskan apakah saya salah atau tidak. Karena demi Allah, saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya,” ungkapnya.
Kuat Ma'ruf Berhadapan dengan Keluarga Yosua
![Orang tua dan kerabat Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat Kuat Ma'ruf menyampaikan belasungkawa. [Tangkapan Layar]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/02/1-orang-tua-dan-kerabat-brigadir-j-atau-nofriansyah-yosua-hutabarat-saat-kuat-maruf-menyampaikan-belasungkawa.jpg)
Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bertemu langsung dengan orang tua dan keluarga Yosua untuk pertama kalinya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/11/2022). Orang tua dan keluarga Yosua pun hadir untuk bersaksi di persidangan tersebut.
Berdasakan pantauan Suara.com, majelis Hakim memasuki ruang utama sidang sejak pukul 09.50 WIB. Kuat Ma'ruf dan Ricky juga terlihat sudah duduk di kursi terdakwa.
Ricky and Kuat Ma'ruf mengenakan jenis pakaian dengan warna yang sama, yaitu kemeja putih dan celana panjang hitam.
Di sisi lain, terlihat orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak juga telah duduk di kursi saksi. Ada pula Mahareza Rizky sebagai adik yosua dan Vera Simanjuntak sebagai kekasih mendiang Yosua.
Baca Juga:100 SPLU Segera Dibangun di DKI Jakarta, PLN Gandeng ION Mobility
![Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di sidang [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/02/1-terdakwa-ricky-rizal-dan-kuat-maruf-di-sidang.jpg)
Para saksi-saksi ini sebelumnya juga telah diperiksa dalam sidang di pengadilan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Dalam kasus ini Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky dijerat pidana dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama atau maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.