Aktris Nikita Mirzani dan Putri Candrawathi resmi ditahan dalam kasus yang berbeda. Penahanan Nikita Mirzani setelah berkas penyidikannya tuntas alias P21, Oktober 2022.
Penahanan terhadap artis Nikita Mirzani berdasar laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022.
Sebelumnya Nikita Mirzani dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polres Serang Kota, dengan jadwal pemeriksaan 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Hingga terjadi penjemputan paksa oleh anggota polisi gabungan Polres dan Polda Banten, 21 Juli 2022.
Baca Juga:Bukan Hanya di Serang, WA Eror di Sejumlah Wilayah
Mantan istri Dipo Latief (2018-2019) dan Sajad Ukra (2013-2015) terjerat pasal Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak kepada jurnalis, mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022.
"Kita menahan tersangka Nikita Mirzani dan telah dilakukan penahanan," kata Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga:Paspampres Kena Todong Perempuan Berpistol, Apa Itu Pistol FN? Ini Sejarahnya
Putri Candrawathi Telah Resmi Ditahan
Sementara itu Putri Candrawathi juga resmi ditahan atas sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan penahanan PC.
"Ya, bisa ketika proses pengungkapan kasus telah memasuki tahap II," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (2/10/2022) melansir dari suara.com, partner Serang.
Usai penahanan, Putri Candrawathi kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, (20/10/2022), terkait kasus pembunuhan.