Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, telah menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) karena melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri sejak tahun 2016 hingga 2022.
"Pelaku adalah inisial RA (53) yang mencabuli anak kandungnya sendiri M (22)," ungkap Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, dalam keterangannya di Lebak, Minggu (23/10/2022).
Pelaku melakukan pencabulan itu dimulai pada tahun 2016 lalu, dimana saat itu korban masih berusia 16 tahun atau usia dibawah umur. Korban M pada 2016, kala itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama dengan ayahnya naik bus, namun korban tertidur di dalam bus, dengan kepala bersandar di bahu tersangka.
Setelah itu, sang ayah yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merangkul korban dengan tangan kanan dan berulang kali meremas payudara kanan korban secara berulang kali.
Baca Juga:Siswi SMA Sidoarjo Dicabuli Tetangganya Hingga Hamil 2 Bulan
"Tindakan tidak senonoh ini membangunkan korban dan langsung melepaskan tangan pelaku," ujarnya.
Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017 lalu saat ia masuk kamar saat korban sedang tidur. Tersangka lalu memegang tangan korban, kemudian menyuruh anak kandungnya untuk diam sambil mengucapkan kalimat dalam bentuk ancaman hingga korban ketakutan.
"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban,” ujarnya melanjutkan.
Dia mengatakan, tersangka kembali melakukan aksi cabulnya itu pada Kamis (22/7/2022) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB setelah mengirimkan pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.
Namun pesan tersebut tidak dibalas oleh korban karena ketakutan. Namun pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka dengan laluasa masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan cabul itu lagi.
Baca Juga:Puluhan Vial Obat Gagal Ginjal Akut Dibawa dari Australia ke Indonesia
Kepolisian setempat kini sudah mengantongi data kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu, dengan sejumlah barang bukti diantaranya hasil visum, tangkapan layar yang berisikan pesan tersangka serta pakaian korban dan tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka sang ayah kandung dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12. Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(Antara)