Tak sedikit publik masyarakat yang merespon terkait pertanyaan apakah pasangan yang check in di hotel belum menikah akan ditahana atau dipenjara. Aturan dalam RKUHP tersebut dibanjiri kritik dan keluhan publik serta dari para pelaku bisnis perhotelan Indonesia.
Tapi seperti apa implementasi aturan ini secara detail? Apakah razia bisa langsung dilakukan kemudian dikriminalisasi? Anda bisa melihat bagian pembahasannya sebagai berikut.
Penerapan Pasal 415 RKUHP dan Pasal 416 RKUHP
Dua pasal ini menjadi cukup banyak perhatian masyarakat dan pelaku bisnis perhotelan di Indonesia karena diyakini berpotensi menghasilkan kerugian besar di segmen bisnis tersebut.
Baca Juga:Pengamat Peringatkan Jangan Ada Pihak Cari Untung Pribadi Saat Ancaman Krisis Pangan
Pasal 415 RKUHP yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan, dan Pasal 416 RKUHP yang mengatur tentang hubungan suami istri di luar nikah atau kumpul kebo yang tidak sah berlaku dengan syarat-syarat yang juga ketat.
Pada dasarnya, aturan ini diterapkan atas dasar pengaduan. Diajukan oleh pihak terkait, penerapan pasal ini akan diterapkan sebagai tuntutan pidana atau klacht delicten.
Pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri dari pasangan suami istri atau oleh orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.
Tanpa pengaduan dari mereka yang terkena dampak langsung, tidak akan ada proses pengadilan yang dilakukan. Awalnya muncul wacana bahwa kepala desa bisa melaporkan kejahatan ini, tetapi wacana ini kemudian dihapus oleh perumus RKUHP.
Secara prakteknya, menurut pihak terkait, memang perlakuan pasal ini dapat melindungi ruang privat warga negara. Karena pengaduan langsung hanya dapat dilakukan oleh pihak terkait dan bukan oleh masyarakat atau pihak ketiga yang tidak terkait langsung. Larangan main hakim sendiri atau penuntutan seperti persekusi juga akan diterapkan nantinya.
Baca Juga:Plot Twist! NasDem Usul Luhut Jadi Cawapres Anies Baswedan, Wasekjen Demokrat 'Ancam' Koalisi Bubar
Asosiasi Pengusaha Indonesia Protes
![Ilustrasi hotel. [Unsplash.com/ Dan Gold]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/10/23/1-ilustrasi-hotel-unsplashcom-dan-gold.jpg)
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo sempat mengajukan protes, hal itu diajukan oelh Ketuanya secara langsung, Hariyadi Sukamdani.
Ia mengungkapkan bahwa hukum pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tetapi privasi seperti ini tidak boleh diatur oleh negara dan menjadi tindakan pidana.
Kebijakan atau bentuk aturan seperti ini dinilai kontra produktif dengan upaya pengembangan sektor pariwisata, yang mana perhotelan memiliki peran besar pengembangan di sektor ini.
Demikian sedikit ulasan tentang jawaban atas pertanyaan apakah pasangan yang belum menikah yang check in ke hotel akan ditahan ata dipenjara atau tidak.
Semoga artikel singkat ini dapat membantu Anda menjelaskan dan semoga sukses dalam aktivitas anda selanjutnya!