Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso memberi perhatian serius terhadap aksi seorang anggota polisi inisial Aipda HR yang melakukan tindakan mencoret dinding MaPolres Luwu dengan tulisan "Sarang Pungli & Sarang Korupsi".
Hal yang menarik perhatian Santoso ialah soal klaim pihak Polres Luwu yang mengatakan terkait aksi Aipda HR itu dilakukan lantaran ia mengalami gangguan jiwa. Santoso pun meragukan atas klaim pihak Polres Luwu tersebut terhadap penyakit jiwa HR.
Alasannya, tidak mungkin orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bisa melakukan tindakan mencoret dinding Polres Luwu dengan kalimat yang dikaitkan.
"Yang menarik adalah mengapa Aipda HR yang diindikasikan sakit ODGJ, namun bisa menulis coretan dinding di kantor Polres Luwu dengan kalimat "Sarang Pungli dan Sarang Korupsi". ODGJ apalagi sampai akut, saya yakin tidak mungkin ia dapat menulis seperti itu," ujar Santoso kepada wartawan, Minggu (16/10/2022).
Baca Juga:Hasil Liga Inggris: Liverpool Paksa Manchester City Telan Kekalahan Pertama Musim Ini
Santoso malah berpikir bahwa adanya kemungkinan apa yang dituliskan HR di tembok Polres Luwu tersebut merupakan bentuk ungkapan yang secara sadar dilakukan.
"Fenomena ini suatu hal yang menarik, bisa saja tulisan itu merupakan ungkapan dan pelampiasan hati dari Aipda HR sebagai anggota Polri yang memang melihat dan merasakan bahwa di tubuh institusinya menjadi sarang pungli dan sarang korupsi," kata Santoso.
Tentu jika hal itu benar, maka apa yang dilakukan Aipda HR merupakan bentuk otokritik terhadap institusinya sendiri, di tempat di mana ia bertugas.
"Hal ini agar dijadikan otokritik Polri bahwa hal tersebut disampaikan langsung oleh anggotanya yang bertugas di Polres Luwu yang jauh dari pusat komando Polri," kata Santoso.
Klaim Aipda HR Alami Gangguan Jiwa
![Coretan dinding pada bagian mobil operasional di Polres Luwu, Sulwesi Selatan. [instagram/@4maze]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/10/17/1-coretan-dinding-pada-bagian-mobil-operasional-di-polres-luwu-sulwesi-selatan04.png)
Diketahui sebelumnya, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengklaim bahwa, Aipda HR memiliki sakit kejiwaan (ODGJ). HR juga disebut pernah menjalani perawatan di RSUD Batara Guru Luwu pada 16-22 Februari 2022.
Baca Juga:Bertema Perselingkuhan, Danang Rilis Lagu "Aku, Dia & Sahabatku"
Menurut Arisandi, Aipda HR didiagnosa mengidap psikiatik akut. Kemudian kata Arisandi, selama menjalani perawatan di Rumah Sakit, HR dikatakan tidak pernah meminum obat yang telah diresepkan.
HR juga diminta untuk melakukan kontrol jalan di bagian poly jiwa. Setelah menjalani perawatan itu, HR pun kemudian kembali bertugas. Namun, HR dipindah tugaskan ke bagian penjagaan. Padahal, sebelumnya ia bertugas di Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu.
“Karena ia dalam pengawasan kesehatan. Gejalanya kayak gitu, ODGJ,” ujar Arisandi saat dikonfirmasi, Minggu (16/10/2022).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, hasil tes pemeriksaan mengungkapkan bahwa mantan Kanit Tipikor tersebut menderita gangguan jiwa.
“Masih tetap anggota (polisi). Sakit, dia sakit (gangguan jiwa)," katanya.
Saat ini, HR telah diamankan oleh Propam Polres Luwu untuk dimintai keterangannya.
"Sudah diamankan. Sedang diproses di bagian propam,” kata Jon.
Mengutip dari berbagai sumber, diketahui sebelumnya, pada saat Aipda HR melakukan aksi coret-coret dinding di markasnya tersebut, ia sempat berteriak meminta Kapolri untuk segera mengusut dan menindak tegas Polres Luwu atas dugaan maling uang rakyat atau melakukan tindakan pungutan liar (pungli) secara terang-terangan.
Tak hanya di Mapolres Luwu, Aipda HR juga mengklaim bahwa tindakan korupsi dan pungli tersebut juga terjadi di beberapa Polres lain yang berada di wilayah Sulawesi Selatan.
Aipda HR mengungkap bahwa dugaan pungli ini sering terjadi di bagian Reserse Kriminal dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aipda HR juga mengatakan bahwa banyak terjadi pemotongan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).