Persyaratan perjalanan dengan jasa Kereta Api berdasarkan kelengkapan data vaksin saat ini menjadi persyaratan bagi calon pengguna jasa kereta api dan tidak dapat digantikan dengan PCR atau surat uji antigen.
Sesuai dengan ketentuan regulasi melalui terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang efektif 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa kereta api di atas usia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksin ketiga atau vaksin booster, sementara untuk anak usia 6 sampai 17 wajib telah divaksin kedua.
Jika tidak divaksinasi karena alasan medis, pengguna harus menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, yang akan ditunjukkan di saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan.
Daop 1 Jakarta dalam pernyataan tertulisnya mengimbau kepada seluruh calon penumpang jasa kereta api yang aka berangkat, khususnya dari stasiun Senen untuk dapat vaksinasi beberapa hari sebelumnya ke pusat vaksinasi terdekat dan tidak harus di stasiun.
Baca Juga:Pemerintah akan Naikan Cukai Tembakau, Pengamat: Pekerja SKT Terancam
Imbauan tersebut dibuat agar calon pengguna jasa KAI tidak harus bergantung pada pusat vaksinasi di Pasar Senen dan Gambir stasiun karena stok vaksin yang tersedia saat ini hampir habis.
Kondisi ini memungkinkan stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir untuk sementara menghentikan layanan vaksinasi setiap saat ketika persediaan vaksin tidak tersedia.
![Layanan Rapid Test Antigen Stasiun KAI Daop 1 Jakarta. [IST]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/10/06/1-layanan-rapid-test-antigen-stasiun-kai-daop-1-jakarta-ist.jpg)
Disarankan juga kepada semua calon pengguna layanan KAI agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 terbaru, berlaku mulai tanggal 30 Agustus 2022.
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh:
Baca Juga:Alberto Gonzalez: Selamat untuk Indonesia, UEA Cuma Kurang Beruntung
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan jasa KAI yang tidak melengkapi persyaratan tersebut akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
KAI juga mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan cara memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya. Hal tersebut guna mengantisipasi resiko tertinggal KA.
Selain itu, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected] atau media sosial KAI121.