Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejakgung) Fadil Zumhana menyebutkan, Jumlah kerugian yang dirasakan warga karena kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya capai Rp 106 triliun. Menurut dia, ini Kasus Penipuan paling besar sepanjang sejarah.
"Kerugian Sepanjang Sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami warga masyarakat Indonesia," sebut Fadil ke reporter di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Fadil menjelaskan, korban dari KSP Indosurya capai 23 ribu orang. Awalnya, proses prapenuntutan sempat cukup tersendat karena Pihak Kejaksaan Agung berusaha mencari langkah selamatkan kerugian korban.
hingga berdasar Berkas Perkara kasus dapat diambil alih Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar," ucapnya.
Baca Juga:PDIP Diperkirakan Unggul Jika Berani Usung Prabowo sebagai Capres 2024
Menurutnya, tersebut usaha kejaksaan bagaimana ungkap kejadian pidana, membuat kasus atau case building hingga terjagalah kasus yang dapat faksinya limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat. "Kejaksaan membuat perlindungan korban. Korbannya, agar saudara tahu, lebih kurang 23 ribu orang," tegas Fadil.
Dalam peluang itu, Fadil menjelaskan kasus KSP Indosurya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ada dua terdakwa yang disidangkan, yaitu Henry Surya sebagai Ketua KSP Indosurya dan Juni Indria sebagai Head Admin.
Ke-2 terdakwa dituduh menyalahi Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, sanksi pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang teror sampai 20 tahun," ujarnya.
Fadil menghimbau warga supaya lebih waspada dalam berinvestasi. Ingat jumlahnya perusahaan investasi yang bikin rugi warga.
Baca Juga:Kasus Transfer 3.313 BTC Jadi Sorotan Pasca Do Kwon Dicari Korsel