Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam perkara Mahkamah Agung.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Agung Sudrajad terakhir melaporkan kekayaannya untuk periode 2021 pada 10 Maret 2022. Sudrajad Dimyati memiliki kekayaan hingga Rp 10,77 miliar.
Dengan rincian, harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 151 m2/140 m2 senilai Rp 471,2 juta dari hasil sendiri yang berlokasi di Jakarta Timur.
Kemudian Sudrajad Dimyati juga memiliki tanah seluas 767 m2 di Kabupaten Sleman, Yogyakarta senilai Rp 190 juta dari keuntungan sendiri, tanah seluas 1.113 m2 masih di daerah Sleman dengan pendapatan sendiri senilai Rp 190 juta. Ada pula tanah dan bangunan seluas 180 m2 di Kecamatan
Bantul, Yogyakarta yang berasal dari warisan senilai Rp 248,8 juta.
Baca Juga:Hakim Agung Sudrajad Sempat Pamit Temui Ketua MA, Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Kemudian ada sebidang tanah 121 m2/180 m2 di kota Yogyakarta milik sendiri senilai Rp 647,9 juta. Lalu ada tanah dan bangunan di Bantul dengan luas 180 m2/120 m2 senilai Rp 248,8 juta. Tanah seluas 223 m2 di Sleman senilai Rp 43,77 juta, Kemudian ada tanah dan bangunan seluas 430 m2/191 m2 produksi sendiri di Sleman senilai Rp 414,31 juta
Harta lain berupa kendaraan motor jenis Honda Vario tahun 2011 hasil sendiri senilai Rp 9 juta. Mobil jenis Honda MPV tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp 200 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp 40 juta ditambah kas dan setara kas Rp 8,07 juta.
Selain Sudrajad, sembilan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan tersangka sebanyak sepuluh orang," ungkap Firli Bahuri, selaku Ketua KPK saat konferensi pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Berikut 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
Baca Juga:Ngeri! Sepasang Muda-mudi Tersambar Petir Saat Keasyikan Berduaan di Dalam Tenda, Satu Meninggal
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Albasri, PNS di Mahkamah Agung
- Redi, PNS di Mahkamah Agung
- Eko Suparno, pengacara
- Yosep Parera, pengacara
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Sebanyak 6 orang tersangka tersebut kini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK. Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
(suara.com)