Bupati Serang: Apkasi Carikan Solusi bagi para Non-ASN, Honorer dan PPPK

Tatu mengatakan, para Bupati telah mengajukan usulan untuk menunda rencana penghapusan pekerja non-ASN atau tidak tetap pada November mendatang.

Wawan Kurniawan
Kamis, 22 September 2022 | 20:23 WIB
Bupati Serang: Apkasi Carikan Solusi bagi para Non-ASN, Honorer dan PPPK
Bupati Ratu Tatu Chasanah saat rapat bersama APKASI dengan KemenPAN-RB. (Dok Diskominfosatik Kabupaten Serang)

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang juga Bendahara Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan bahwa Apkasi terus mencari solusi terbaik bagi pegawai negeri sipil non pemerintah (non-ASN) dan rekrutmen pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK), termasuk menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya di Jakarta, Rabu (21/9/2022). 

Tatu mengatakan, para Bupati telah mengajukan usulan untuk menunda rencana penghapusan pekerja non-ASN atau tidak tetap pada November mendatang. Karena daerah pada umumnya masih sangat membutuhkannya, dan jika diberhentikan akan menambah angka pengangguran.

Bupati dalam hal ini juga meminta pemerintah pusat di Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan tambahan transfer dana alokasi umum atau DAU ke daerah untuk alokasi gaji PPPK.

"Alhamdulillah Kemenkeu menyampaikan agar siap menghitung ulang alokasi anggaran gaji PPPK sesuai kebutuhan dan prioritas formasi. Saya selaku Bendahara Umum Apkasi berharap saat kita duduk bersama Bupati dengan Menteri PANRB, Kementerian Keuangan dan beberapa Menteri terkait, segera ada solusi terbaik untuk para honorer dan PPPK," ungkap Tatu.

Baca Juga:Megawati Larang Kader Dansa-dansa Politik Terkait Pemilu 2024, Ganjar: Ya Sudah!

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas merangkul bupati dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam APKASI untuk menyatukan persepsi dan mencari jalan tengah untuk penyelesaian tenaga non-ASN. Ia meminta para bupati sebagai Pejabat pembina Kepegawaian (PPK) memverifikasi kebenaran data non-ASN dan memberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

SPTJM merupakan bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertimbangkan oleh bupati bahwa data non-ASN Personil ASN berlaku di wilayahnya dan
tidak berubah. Anas juga mendorong pemerintah daerah untuk mengawal proses pendataan.

 "Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yakni guru, dan kesehatan, namun tidak mengesampingkan jabatan lainnya," ujar Anas dalam keterangan resmi di website kementerian PANRB.

Anas menjelaskan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memantau data yang disampaikan oleh pemerintah daerah jika sudah memenuhi persyaratan. 

"Akan ada audit data untuk memastikan data dari pegawai non-ASN yang dikirimkan," ujarnya.

Baca Juga:Biasa Merugi, Garuda Indonesia Catatkan Laba di Tahun 2022

(Antara)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak