Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) berupaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi untuk memenuhi target 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kubik kaki per hari (Million Standard Cubic Feet per Day/BSCFD), dengan beragam strategi.
Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Arifin Tasrif pada peresmian ‘The 46th Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition ( IPA CONVEX)' di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
"Strategi untuk mencapai tujuan tersebut antara lain optimalisasi produksi yang ada dan konversi sumber daya untuk produksi, Accelerating chemically enhanced oil recovery (EOR) dan eksplorasi masif penemuan-penemuan besar serta pengembangan migas nonkonvensional,” ungkap Arifin.
Arifin juga menekankan bahwa potensi investasi di hulu migas terus meningkat dan terbuka lebar.
Baca Juga:Menpora Isyaratkan Pertandingan Piala Dunia U-20 2023 Bisa Dihadiri Penonton
"Kami memiliki 70 potensi cekungan yang belum diekplorasi untuk ditawarkan kepada investor. Kami juga akan mempercepat eksplorasi di 5 wilayah kerja (WK) di Indonesia Timur, yaitu Buton, Timor, Seram, Aru-Arafura dan Papua Barat Onshore,” katanya.
Saat ini ada empat proyek migas yang menjanjikan yaitu Indonesian Deepwater Development (IDD) Gendalo and Gehem, Jabaran Tiung Biru, Lapangan Abadi dan Tangguh Train-3, yang diharapkan dapat meningkatkan produksi migas menjadi 65.000 BOPD dan 3.484 MMSCFD dengan total investasi lebih dari USD 37 miliar.
Dalam rangka peningkatan produksi migas, Kementerian ESDM akan mengumumkan WK Migas tahap 2 di tahun 2022, yang terdiri dari 5 WK untuk penawaran langsung, 1 WK untuk penawaran langsung dari Blok Paus, 1 WK untuk lelang reguler dan 1 WK untuk penawaran langsung untuk Kampar Barat.
"Selanjutnya, untuk menarik investasi hulu di Indonesia, pemerintah telah melakukan beberapa langkah kebijakan melalui fleksibilitas kontrak, yaitu PSC cost recovery atau PSC gross split, peningkatan Syarat dan Ketentuan pada tahap lelang, insentif fiskal dan non-fiskal, perizinan online dan penyesuaian regulasi untuk non konvensional,” jelas Arifin.
Lebih jauh lagi, kata Arifin, bahwa pemerintah akan melakukan revisi Undang-Undang (UU) minyak dan Gas Bumi dengan menawarkan kemudahan berbisnis dan kepastian kontrak.
Baca Juga:Demokrat Singgung Kasus Harun Masiku, Hasto PDIP Membalas
(suara.com)