Sekda Kab. Serang Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana dari PT Waskita Beton Precast, Tbk

Selain T.B. Entus, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya.

Wawan Kurniawan
Rabu, 14 September 2022 | 00:08 WIB
Sekda Kab. Serang Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana dari PT Waskita Beton Precast, Tbk
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang T.B. Entus Mahmud Sahri. (Antara)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, menjelaskan pihaknya menyelidiki Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang T.B. Entus Mahmud Sahri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.


Ia mengatakan, Sekda Kabupaten Serang memberikan keterangan sebagai saksi atas empat tersangka yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno gunA memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.


“TB EMS selaku Sekda Kabupaten Serang diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dan/atau penyelewengan penggunaan dana dari PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020," ujar Ketut.


Selain T.B. Entus, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya. Keempat saksi tersebut adalah Rifki Aditya Permana selaku Pegawai BUMN (General Manajer Umum Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode September 2021 sampai sekarang).

Baca Juga:Purna Tugas Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Siapkan Surprise


Selanjutnya saksi Sony Suseno selaku Accounting Manager PT Waskita Beton Precast, Tbk., Saksi Moch Cholis Prihanto selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, dan saksi Fajari Wibowo selaku mantan Direktur Keuangan PT Waskita Bumi Wira.


“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk memperkuat bukti dan melengkapi keterangan kasus tersebut," kata Ketut.


Sebelumnya, penyidik JPU Jampidsus  Kejagung telah memeriksa General Manager Divisi Hukum PT Waskita Beton Precast Budarmoyo dan Staf Manager Pemasaran Area I Ponco Setiawan sebagai saksi.


Pada Selasa (26/07/2022) lalu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melaporkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi, penyelewengan dan/atau penyimpangan penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.


[Antara]

Baca Juga:3 Waktu Efektif Untuk Minum Air Putih, Berikut Penjelasannya

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak