Perseteruan produser perfilman nasional, Girry Pratama dengan pihak Bank CIMB Niaga Auto Finance masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah sebelumnya melakukan gugatan secara perdata terkait permasalahan penjualan mobil kredit yang dimiliki Girry.
Tim pengacara Girry Pratama, Wilhelmus Rio Resandhi, S.H., M.H., hari ini kembali mendatangi PN Tangerang untuk melakukan mediasi lanjutan dengan pihak bank CIMB Niaga Auto Finance dengan dampingan pihak mediator dari PN Tangerang, Senin (12/9/2022).
“Jadi hari in 12 September 2022, agendanya adalah mediasi. Mediasi itu yang disampaikan dari kami dan klien kami adalah pembersihan atau pemutihan nama klien kami untuk dibersihkan nama dan status BI Chekingnya. Supaya nanti dikemudian hari ada perihal ada keuangan lagi, itu menjadi lebih mudah’”, ujar Rio saat dikonfirmasi usai melakukan proses mediasi di PN Tangerang, Senin (12/9/2022).
Rio juga menyatakan bahwa dari pihak Bank CIMB Niaga Auto Finance terkait permintaan kliennya itu sudah di proses, dan dianggap sudah lunas, dalam hal ini Girry Pratama (dengan catatan tertentu). Namun terkait pernyataan yang disampaikan pihak CIMB Niaga Auto Finance tersebut, pihaknya CIMB Niaga belum menunjukan adanya bukti dokumen apa pun yang diperlihatkan.
Baca Juga:Pemerintah Siapkan Bantuan UMKM yang Terdampak Kenaikan BBM Bersubsidi
“Nah cerita dari sudah diproses, dianggap sudah lunas dengan catatan tertentu, itu kami belum melihat ada dokumen apapun yang menerangkan hal tersebut, jadi ceritanya itu hanya lisan saja sih,” ujar Rio
Berdasarkan proses mediasi tersebut, kedua belah pihak yang berseteru diberikan waktu oleh mediator PN Tangerang selama satu hingga dua minggu kedepan.
Dengan catatan pihak tergugat yakni CIMB Niaga Auto Finance memberikan laporan terkait apa yang telah mereka lakukan kepada pihak penggugat disertakan perkembangan bukti-bukti dokumen (dokumen pemutihan, pembersihan dari blacklist BI cheking, pihak-pihak yang terkait) yang telah diproses oleh pihak internal CIMB Niaga Auto Finance.
“Dari hari ini, kami para pihak diberi waktu satu sampai dua minggu dengan catatan, apa yang sudah mereka lakukan nanti mereka akan laporan ke kita, ke pihak kami gitu. Tadi hanya dicatat oleh mediator, nah nanti bukti yang mereka sampaikan adalah bukti-bukti yang mereka proses secara internal perusahaannya mereka, apa yang sudah mereka lakukan untuk melakukan pemutihan, pembersihan dari blacklistnya BI-cheking, trus kemudian sudah sampai mana, oleh siapa, itu mereka akan laporkan kepada kami,” terang Rio.
Kasus ini bermula saat Girry sedang berada di luar negeri, tepatnya Budapest, Hungaria, pada 3 Januari 2022 lalu. Menurutnya, saat itu ia telah mengetahui jatuh tempo pembayaran kredit mobilnya pada 8 Januari 2022.
Baca Juga:Apa Itu Visa On Arrival dan Kitas? Dokumen Imigrasi yang Bikin Jokowi Emosi karena Susah Diurus
Karena itu, Girry menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Saat itu, Girry menyampaikan permohonan untuk terlambat membayar karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran dengan alasan harus menjalani karantina Covid-19 di sebuah hotel sekembalinya dari luar negeri tersebut.
Namun setelah menjalani karantina, rupanya Girry dinyatakan positif terpapar covid-19 dan harus menambah masa karantinya selama 2 minggu lagi.
Kemudian pihak bank justru menghubungi staff Girry dan menyarankan supaya mobil tersebut dititipkan saja ke bank. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mobil pun diantarkan oleh staff Girry untuk dititip.
Setelah menjalani masa karantina dan pulih, Girry pun segera mendatangi kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk melakukan pembayaran ditambah dengan resiko denda akibat keterlambatan. Namun, diluar sepengetahuan Girry, rupanya pihak bank telah menjual dengan melelang mobil mewah tersebut.
Menurut keterangan tim pengacara Girry yang saat itu disampaikan oleh Chitto Cumbhadrika selaku kuasa hukumnya saat pengajuan gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (1/8/2022), yang mengatakan bahwa niat baik kliennya tidak dibalas dengan baik juga oleh pihak bank, saat kliennya ingin membayar, ternyata mobil tersebut sudah dijual tanpa memberi informasi sebelumnya.
“Ternyata mobil tersebut sudah dijual tanpa pemberitahuan, tanpa informasi diberikan ke pak Girry, bahkan sampai saat ini tidak ada pemberitahuan dimana lelangnya, siapa pembelinya, berapa harga lelang tersebut. Itu tidak pernah diberitahukan sampai saat ini,” ungkap Chitto.
Berdasarkan hal itulah yang membuat Girry sangat berang dan emosi karena itikad baik yang semula ditawarkan oleh pihak bank untuk menitipkan mobil, justru malah menjadi hal diluar dugaan yang tidak diinginkan.
Padahal menurut Chitto, kliennya adalah salah satu nasabah yang punya nama baik di bank itu, karena telah sering melakukan pembelian mobil bahkan hingga 8 unit yang harganya diatas 1 miliar melalui kredit bank tersebut, 5 diantaranya sudah lunas.
"5 sebelumnya lunas, ngga pernah telat satu pun dan ngga ada masalah seperti ini. Selama itu mobil tersebut rata-rata harganya di atas Rp 1 miliar, dari 8 mobil sudah lunas lima. Dan saat itu masih ada cicilan sisa tiga mobil," beber Chitto.
Chitto menegaskan, selama ini surat pemberitahuan dari CIMB tidak pernah sampai ke Girry Pratama dan alamat yang dikirimkan merupakan alamat yang ditinggali pada lima tahun lalu.
“Padahal CIMB melakukan akad kredit mobil tersebut di rumah klien kami yang baru dan sudah mengetahui dan harusnya CIMB mengirimkan surat ke alamat klien kami saat ini," katanya.
Chitto juga menambahkan, bahwa mobil yang dijual sepihak oleh bank tersebut adalah mobil mewah merek Mercedez benz seharga Rp 1,035 miliar. Sedangkan dalam surat gugatanya, pihak Girry menggugat ganti rugi imaterill sebesar Rp 1,2 miliar.
Berdasarkan pantauan serang.suara.com jaringan suara.com di PN Tangerang pada Senin (12/9/2022), Tim pengacara Girry Pratama telah mengajukan 2 hal usulan terkait penyelesaian perkara perdata tersebut yakni,
Penggugat (Girry Pratama) telah mengajukan 2 (dua) Usulan Penyelesaian dalam Perkara Nomor: 826/Pdt.G/2022/PN. Tangerang, dengan usulan sebagai berikut:
1. Mencabut dan atau menghapus nama Penggugat dari Catatan Hitam atau Black List pada BI Checking yang mengakibatkan rusaknya citra Penggugat dan mengembalikan nama baik Penggugat seperti sediakala; dan
2. Memberikan pengganti mobil sesuai dengan unit, merek, dan spesifikasi yang sama seperti mobil Penggugat yang telah dilelang dan jika Tergugat tidak dapat mengganti sesuai dengan apa yang dimintakan oleh Penggugat, maka Penggugat akan memilih sendiri mobil pengganti yang sesuai dengan harga unit yang telah dilelang.
“Harapannya, itu semua bisa menjadi lancar, bisa menjadi baik-baik semuanya, dan jadi kami membaca sesuatu semua yang jelas, ada dasar hukumnya, prosedurnya juga jelas gitu. Ngga seperti hari ini, hanya cerita-cerita lisan aja,” Tutup pengacara Rio.
Sementara itu, pihak bank CIMB Niaga Auto Financne saat dikonfirmasi belum dapat menanggapi terkait gugatan ini. Pihak bank meminta waktu untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu dan menampung pertanyaan awak media untuk dapat memberikan statement.