Wali Kota Serang Syafrudin angkat bicara terkait temuan KPU Provinsi Banten yang mendapati 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang, Banten, terdaftar sebagai anggota partai politik.
Menurut Syafrudin, adalah hak politik masing-masing individu untuk terjun masuk ke partai politik. Dirinya pun menyatakan tidak mempermasalahkan bilamana ada orang yang memutuskan terjun ke partai politik, termasuk ASN.
“Kan itu keinginan hati atau inisiatif sendiri, tidak diperintah dan tidak melarang,” kata Syafrudin.
Hanya saja, Syafrudin menegaskan, ASN yang kemudian memutuskan terjun langsung dan berkiprah di partai politik, “ya harus mengundurkan dirilah,” ucapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ASN memang dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN.
Sebelumnya diberitakan, KPU Provinsi Banten menemukan data 23 ASN di Kota Serang, Banten, terdaftar namanya sebagai anggota partai politik. Hal tersebut terungkap saat KPU Provinsi Banten melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
“23 ASN baru ketemu di Kota Serang. Di Kabupaten/Kota lain sampai tadi malam belum ada yang ketemu, hanya Kota Serang,” ucap Masudi.
Sebanyak 23 ASN yang terdaftar sebagai anggota parpol di Kota Serang tersebut, menurut Masudi, menyebar di sejumlah partai politik. Terkait hal tersebut, partai-partai di mana ASN tersebut menjadi anggota, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Masudi menerangkan, untuk hal tersebut pihaknya memberi waktu untuk partai politik melakukan klarifikasi. Bisa jadi nama-nama tersebut merupakan nama-nama yang dicatut.
Baca Juga:3 Oknum Wartawan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ASN
“Atau dia memang anggota partai tapi sudah pensiun. Kalau pensiun kan partai memberi waktu ke anggotanya untuk menyatakan klarifikasi,” ujarnya.
Sumber: SuaraBanten.id